•• Kita berbeda dlm hal fiqih namun kita satu dlm hal aqidah ••

Ini yg perlu digaris bawahi....krn berbeda dalam hal furu'(cabang) itu dibolehkan namun dalam hal ushul(pokok) inilah yg dilarang....😒

USHUL (POKOK)....
👉 Masalah Ushul (pokok) adalah masalah yang menyangkut I’tikad (keyakinan) dalam urusan : akidah, tauhid dan rukun iman yang enam. Dalil-dalil dari Al-Qur’an maupun hadits yang menerangkan hal ini semuanya adalah muhkam (tidak ada kemungkinan penafsiran lain) dan sharih (jelas petunjuk lafaznya) dan Qath’i (pasti).

Seorang muslim dalam masalah ushul ini harus benar I’tikadnya (keyakinannya). Salah dalam I’tikad masalah ushul bisa menyebabkan seseorang menjadi kafir keluar dari Islam. Jadi dalam masalah ushul yang ada adalah iman atau kafir.

Contoh-contoh masalah ushul :
a.Tidak ada tuhan selain Allah.
b.Allah tidak beranak dan tidak diperanakkan.
c.Allah satu satunya tempat bergantung.
d.Tauhid Rububiyah (meyakini Allah satu satunya pencipta)
e.Tauhid Uluhiyah (meyakini Allah satu satunya yang disembah dan diibadahi)
f.Tauhid Mulkiyah (meyakini Allah satu satunya yang mengatur, memelihara, memberi rejeki seluruh makhluk-Nya).
g.Mengimani kebenaran dan kesucian Al-Qur’an.
h.Mengimani kebenaran Nabi Muhammad sebagai Rasul yang maksum.
i.Mengimani Malaikat-malaikat Allah
j.Mengimani adanya akhirat (alam kubur, mashar, shirot, surga-neraka)
k.Mengimani adanya takdir yang baik dan buruk.

Didalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ashabus Sunan dan masanid seperti Abu Daud, Nasai, Tirmidzi dan yang lainnya dengan beberapa lafazhnya, diantaranya,”Orang-orang Yahudi akan terpecah menjadi tujuh puluh satu golongan seluruhnya di neraka kecuali satu. Orang-orang Nasrani terpecah menjadi tujuh puluh dua golongan seluruhnya di neraka kecuali satu. Dan umatku akan terpecah menjadi tujuh puluh tiga golongan seluruhnya di neraka kecuali satu.” Didalam riwayat lain,”Mereka bertanya,’Wahai Rasulullah, siapakah golongan yang selamat ?
Beliau saw menjawab,’Siapa yang berada diatas (ajaran) seperti ajaranku hari ini dan para sahabatku.” (HR. Thabrani dan Tirmidzi) didalam riwayat lain disebutkan,”ia adalah jama’ah, tangan Allah berada diatas tangan jama’ah.” (HR. Ahmad dan Abu Daud)
Siapa Golongan Yang Selamat ?

Syeikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz mengatakan bahwa “Golongan yang Selamat” adalah jama’ah yang istiqomah diatas jalan  Nabi saw dan para sahabatnya, mengesakan Allah, menaati berbagai perintah dan menjauhi berbagai larangan-Nya, istiqomah dengannya dalam perkataan, perbuatan maupun aqidahnya. Mereka adalah ahlul haq, para penyeru kepada petunjuk-Nya walaupun mereka tersebar di berbagai negeri.

👉FURU' (CABANG).....
Masalah Furu’ (cabang) adalah semua hal diluar masalah ushul.
Seperti rincian praktek tata cara ibadah, muamalah, urusan duniawi, dsb. Begitu luasnya cakupan masalah furu’ ini yang berhubungan dan menyentuh hampir seluruh aktivitas kehidupan seorang muslim.
Dalam masalah furu’iyah ini tidak semua dalil-dalil hukumnya muhkam dan sharih, bahkan banyak yang masih mujmal(blm jelas) masih ‘am (umum), masih mutlaq tanpa penjelasan (bayan), masih musytarak (mengandung lebih dari satu arti), petunjuk lafazh dan  cakupan lafazhnya tidak sharih, memungkinkan timbul multi penafsiran dan sebagainya.

maka dalam masalah furu’iyah ini sering terjadi ijtihad dalam menisbatkan hukumnya. Dari sinilah sering terjadi perbedaan pendapat diantara para ulama dan mujtahid.
Jadi dalam masalah furu’ yang ijtihadi ini hendaknya setiap muslim bersifat saling ber toleransi yaitu mengikuti mana yang dianggap paling baik diantara pendapat-pendapat yang ada, tidak memaksa orang lain mengikuti pendapatnya dan membiarkan (tidak mencelah) orang lain yang tidak sependapat. Dalam masalah furu’ yang ijtihadi ini yang ada adalah benar dan salah. Bila benar dapat dua pahala, bila salah dapat satu pahala.

Contoh-contoh masalah Furu’
a.Detail tata cara sholat
b.Fiqih Zakat
c.Fiqih Puasa
d.Fiqih Haji
e.Fiqih Jual-Beli
f.Fiqih Sewa-Menyewa
g.Fiqih muamalah
h.Urusan duniawiyah
i.Dan lain-lain.

Masalah furu’ itu ibarat ranting, dahan dan cabang dalam sebuah pohon, yang tentunya tidak harus satu (sebagaimana batang pohon / aqidah) melainkan ada banyak ragam cabang. Jadi dalam masalah furu’ boleh ada ijtihad, boleh ada variasi, dan boleh ada perbedaan pendapat.
~~ Dari berbagai sumber ~~

Komentar

Postingan Populer