Hukum pinjam meminjam

Akad awal dlm pinjam meminjam itu sangat penting...apalagi untuk modal usaha.
sedikit uraian dibawah ini....in syaaAlloh bs sedikit membantu....

~~~~~~~~~~~~~

Transaksi tnpa akad yg jelas sebenarnya paradoks dan tidak jelas posisinya. Kalau dikatakan peminjaman, maka syariat Islam menegaskan bahwa peminjaman itu tidak boleh ada imbalan. Kalau pinjaman itu diharuskan pakai imbalan, sebenarnya tidak tepat disebut dengan peminjaman, tetapi persewaan.

Dalam kitab-kitab fiqih, istilah untuk persewaan ini adalah IJARAH.
Dan hukum sewa menyewa itu 100% dibenarkan dalam syariat Islam,namun satu catatan yang paling penting, bahwa barang dan jasa hukumnya memang boleh disewakan. Tetapi uang sebagai alat tukar atau alat pembayaran, hukumnya justru tidak boleh disewakan. 

Kenapa?

Karena hakikat dari praktek riba tidak lain adalah penyewaan uang. Dan sewa menyewa uang itu jelas-jelas merupakan akad yang diharamkan oleh para ulama. Pasal yang dilanggar tidak lain adalah pasal riba. Lebih detailnya adalah riba jenis nasiah.

b. Halalnya Akad Kerja Sama Bagi Hasil

Namun bila yang anda maksud dengan 'meminjamkan uang' itu sebenarnya adalah akad kerjasama bagi hasil, atau biasa disebut dengan MUDHOROBAH, maka hukumnya 100% halal. Dan istilah yang lebih tepat bukan pinjam uang, melainkan akad kerjasama bagi hasil. 

Akad kerjasama bagi hasil adalah akad yang halal. Prinsipnya ada dua belah pihak yang sepakat bekerjasama. Pihak pertama yang punya uang dan pihak kedua yang menjalankan usaha. 

~Kalau ada untungnya, maka keuntungannya itulah yang dibagi dua sesuai dengan kesepakatan. Oleh karena itu akad ini disebut dengan bagi hasil. 

~Dan sebaliknya, bila ada kerugian, maka kedua belah pihak akan menanggung bersama. Resiko rugi dan usaha adalah sesuatu yang tidak bisa dihindarkan. 

Sayangnya, masyarakat sudah terlanjur salah kaprah dengan penggunaan istilah, sehingga akad kerjasama bagi hasil yang halal itu malah sering disebut dengan peminjaman uang. Padahal, baik bagi hasil, pinjam uang dan sewa uang, adalah tiga akad yang berbeda. Bagi hasil dan pinjam uang hukumnya halal, sedangkan penyewaan uang jelas haram hukumnya. Wallohu a'lam bishowab.

~~halal haramnya sebuah pinjaman uang tidak diukur dari tujuan peminjaman, tetapi dinilai dari bentuk akadnya~~

Komentar

Postingan Populer