Pendidikan sek usia pubertas

Masturbasi adalah sebuah fenomena umum dan sering didiskusikan yang terdapat di mana-mana. Pelakunya pun tidak terbatas pada jenis kelamin, usia maupun latar belakang sosial. Sebenarnya gejala masturbasi pada usia pubertas dan remaja, banyak sekali terjadi. Hal ini disebabkan oleh kematangan seksual yang memuncak dan tidak mendapat penyaluran yang wajar; lalu ditambah dengan rangsangan-rangsangan ekstern berupa buku-buku dan gambar porno, film biru, meniru kawan dan lain-lain.

Sebuah penelitian kesehatan menyebutkan bahwa kebiasaan buruk Masturbasi atau Onani telah menyebar dengan pesat di kalangan pemuda dan melakukan Masturbasi dalam hidup mereka dengan cara dan jangka waktu yang berbeda-beda.

Mereka dengan mudah melakukannya karena kerjaan ini murah meriah , bisa dilakukan kapan dan dimana saja ketika sendirian, ketika sendiri di kamar tidur atau di kamar mandi dan tempat lainnya. Mereka bisa mendapatkan kepuasan seks tanpa merasa sakit, tanpa harus menikah atau terkena penyakit kelamin. Dan karena mudahnya itu, mereka bisa melakukannya terus menerus sehingga menjadi kebiasaan.

Saya merasa sangat tergugah untuk menjelaskan permasalahan ini karena terkadang seseorang dengan sengaja melakukan Masturbasi padahal ia tahu hukumnya dan perbuatan ini termasuk melampaui batas yang dilarang oleh Al-Quran dan Sunnah dan menghina hukum Alloh karena ia lakukan dengan terus menerus.

Ada sebagian orang yang melakukan Masturbasi tapi dia shalat jama’ah di masjid tanpa mandi dan hanya wudhu saja langsung shalat,padahal dia masih dlm keadaan junub.Shalat orang yang melakukan Masturbasi jika tidak mandi junub terlebih dahulu maka tidak akan diterima shalatnya dan ini sungguh kerugian yang besar.

Ada juga yang melakukan Masturbasi itu membaca Al-Quran dan Al Fatihah dan ini haram karena orang yang masih junub dilarang membaca Al-Quran.

Ada juga yang melakukan Masturbasi ketika siang puasa Ramadhan.Hal ini merusak puasa dan tidak menghormati kemuliaan Ramadhan.
Sebagian mereka tidak mengqadha’ atau mengganti puasa yang rusak karena Masturbasi, yang dia hanya menambah dosa saja.

Dan terkadang ada juga pemuda yang melakukan Masturbasi ketika Umrah.Hal ini berarti tidak menghormati kemuliaan waktu dan tempat dan membatalkan manasik hajinya.

Semua itu termasuk dosa besar karena :
1) Bermaksiat kepada Allah dan Rasul karena tidak mandi junub.
2) Bermaksiat kepada Allah dan Rasul dengn melakukan Masturbasi tersebut.

Selanjutnya, makalah ini sebagai nasihat untuk semua pemuda muslim,khususnya yg masih muda dan bujang.
Memang kadangkala iman manusia itu lemah sehingga jatuh pada perbuatan yang dilarang.
Itu karena manusia diciptakan dari sebuah kelemahan. Kadangala manusia juga terpeleset dan tersesat karena ia memiliki kekurangan.

Namun, bila benih keimanan yang sudah tertanam di hati itu tumbuh dan berkembang seperti pohon yang rindang, maka keimanan dan keyakinan itu akan mendorong manusia untuk kembali kepada-Nya dan meminta ampunan-Nya atas segala kesalahan dan dosa.

melakukan masturbasi/onani bukanlah tergolong suatu perbuatan yang terpuji namun bukan juga merupakan perilaku yang mulia.

Pengertian

Istilah Masturbasi, berasal dari Bahasa Inggris “masturbation”. Dan juga dibicarakan oleh ahli hukum Islam yang disebut dengan istilah al-istimna’, yang berarti onani atau perancapan. Kata ini sebenarnya berasal dari isim atau kata benda al-maniyyu (air mani) lalu dialihkan menjadi fi’il (kata kerja) istamna-yastamni-istimnaan yang berarti mengeluarkan air mani. Tetapi sebenarnya pengertian masturbasi (onani), adalah mengeluarkan air mani dengan cara menggunakan salah satu anggota badan (misalnya tangan), untuk mendapatkan kepuasan seks.

Istilah lain untuk masturbasi ini adalah A’adah Assariyyah atau kebiasaan yang tersembunyi; meski disebut dengan ‘kebiasaan yang tersembunyi’ tetapi itu hanya berlaku di kalangan manusia karena di mata Allah SWT segala sesuatu akan nampak dan tidak ada yang bisa disembunyikan.

Allah SWT berfirman: “Mereka bisa bersembunyi dari manusia, tetapi mereka tidak bisa bersembunyi dari Allah” (QS. An-Nisa’: 108) 

“Tidakkah engkau perhatikan, bahwa Allah mengetahui apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi? Tidak ada pembicaraan rahasia antara tiga orang, melainkan Dialah yang keempatnya. Dan tidak ada lima orang, melainkan Dialah yang keenamnya. Dan tidak ada yang kurang dari itu atau lebih banyak, melainkan Dia pasti ada bersama mereka di mana pun mereka berada. Kemudian Dia akan memberitahukan kepada mereka pada hari Kiamat apa yang telah mereka kerjakan. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu”  (QS. Al-Mujadalah: 7)

Ada juga yang menyebutnya dengan Al-Khadkhadhah seperti Syaikh As-Sinqithi ketika menafsirkan ayat 1-9 surat Al-Mukmin, Nikahul Yadd atau menikah dengan tangan dan orang arab dulu menyebutnya dengan Jild ‘Umairah atau kulit ‘Umairah, nama untuk farj di Arab dulu.

Hukum Onani atau Masturbasi

Ulama fiqih Islam berbeda pendapat dalam menetapkan kepastian hukum tentang perbuatan masturbasi, karena mereka berbeda tinjauan dalam memandang hal-hal yang melatarbelakangi terjadinya perbuatan tersebut. Maka berikut ini akan dikemukakan beberapa pendapat ulama fiqih.

1. Haram Mutlak
Pengikut mazhab Malikiyah, Syafi’iyyah

  1) mengatakan perbuatan masturbasi hukumnya haram, karena Allah SWT memerintahkan agar selalu menjaga alat kelaminnya supaya tidak tersalurkan  ke jalan yang haram.

Hukum haram ini telah disebutkan oleh ulama salaf dan khalaf,walaupun seorang muslim itu melakukan masturbasi karena takut terjerumus dalam zina apalagi dilakukan hanya untuk aktivitas bersenang-senang,sebagai rutinitas dan untuk memancing syahwatnya saja.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah yang menyatakan: “Masturbasi dengan tangan itu hukumnya haram menurut jumhur ulama, dan inilah jawaban yang benar di antara dua opsi dalam mazhab Ahmad dan pelakunya dikenai ta’zir”

    2) Syaikh As-Sinqithi juga menyebutkan keharamannya ketika menafsirkan QS. Al-Mukminun ayat 5-7, pandangan ini juga diikuti oleh beberapa masayikh terkenal seperti Syaikh Albani, Syaikh Utsaimin, Syaikh Bin baz dan yang lainnya.

Pendapat ini didasarkan pada tiga buah ayat yang berbunyi:

“Dan Orang-orang yang menjaga kemaluaannya” (QS. Al-Mukmunin: 5)

“Kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak-budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tidak tercela” (QS. Al-Mukminun: 6)

“Barangsiapa mencari dibalik itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas” (QS. Al-Mukminun: 7)

Secara umum ayat di atas menjelaskan wajibnya menjaga kemaluan atau setiap kenikmatan yang didapat melalui kemaluan seperti mengeluarkan mani, kecuali kepada istri atau hamba sahaya. Siapa saja yang mencari kenikmatan selain dengan itu seperti berhubungan dengan binatang, berzina, homo seksual, lesbian, atau masturbasi dengan tangan atau alat, termasuk orang –orang yang melampaui batas.

sabda Rasulullah Saw, dengan penjelasan sebagai berikut :
“Wahai para pemuda, apabila siapa diantara kalian yg telah memiliki ba’ah (kemampuan) maka menikahlah, karena menikah itu menjaga pandangan dan kemaluan. Bagi yang belum mampu maka puasalah, karena puasa itu sebagai pelindung. (HR Muttafaqun `alaih)

2.Mubah Mutlak
Di antara ulama yang memandang mubah secara mutlak adalah Ibnu Hazm, sebagian riwayat dari Imam Ahmad, Ibnu Umar, Atha’, Ibnu Abbas, Al-Hasan dan beberapa pembesar ulama Tabi’in. Sumber lain menyebutkan, asalkan dilakukan dengan menggunakan tangan kiri.

3.Perincian
Pendapat ketiga adalah pendapat yang merinci hukum Masturbasi.

mereka mengatakan, jika masturbasi dikerjakan tidak dalam keadaan darurat, hukumnya haram, tetapi jika ia melakukannya dalam keadaan darurat, hukumnya mubah.

Pendapat ini dipegang oleh sebagian mazhab Hanabilah dan Hanafiah, dalil keharaman masturbasi sama dengan dalil pendapat pertama, adapun dalil tentang mubahnya adalah kaidah fiqih: Ad-Dharurah Tubihul Mahdzurat.

Masturbasi bisa disebut darurat jika telah memenuhi tiga hal yaitu jika ia tidak melakukan masturbasi ia akan mati atau sebagian tubuhnya akan rusak atau cacat atau akan menimbulkan kerusakan yang lebih besar dan nyata.

Jika ketiga syarat tersebut telah terpenuhi, maka hukum masturbasi yang awalnya HARAM berubah menjadi MUBAH,

tetapi kadang-kadang WAJIB bila dilakukan untuk menghindari perbuatan zina. Karena upaya menghindari perbuatan tersebut hukumnya WAJIB.

Maka dari beberapa pendapat ulama Fiqih tersebut, bisa kita simpulkan sebuah argumentasi boleh melakukan masturbasi atau onani bila libido (kekuatan seks) seseorang sangat menekan, padahal ia belum bisa kawin. Dan kalau tidak ada hajat untuk menghindari perbuatan zina maka haram hukumnya.

karena beberapa pertimbangan:
Perbuatan masturbasi merupakan etika  yang buruk.Dikhawatirkan bagi orang yang terbiasa melakukan masturbasi tidak dapat puas dari pelayanan istrinya bila ia menikah, sebagaimana halnya pelaku homoseksual, sehingga istrinya pun tidak dapat puas darinya.Dikhawatirkan adanya penyakit kelainan jiwa yang ditimbulkan oleh perbuatan masturbasi, sehingga kepribadian seseorang tidak normal.

#Dirangkum dari berbagai sumber#

Komentar

Postingan Populer