ARISAN

Berawal dari galau tentang arisan...ikut tidak..ikut tidak...tidak ikut....hehehe....Alhamdulillah setelah dapat ilmunya,saya mencoba berbagi di blog pribadi.
Bukan untuk membela...membenarkan...atau apalah namanya....individual yg mengikutinya. Namun untuk menyampaikan ilmu yg sesungguhnya.
Karena *arisan* masuk dlm ilmu *fiqih kontemporer*....ada beberapa pendapat ulama...yg in syaaAlloh beliau beliau adalah seseorang yg mufti.
Pilihan ada pada masing masing diri dan tidak perlu merasa pilihannya yg paling benar.
Masing masing ada hujjah yg in syaaAlloh dapat dipertanggung jawabkan kelak di akhirat.

___________________________

Arisan dalam pandangan islam memiliki hukum yg berbeda menurut ulama kontemporer.

Ada yg mengharamkan (Syaikh Dr.Shalih Al Fauzan)••••dalam akad pinjam meminjam ini terdapat manfaat bagi pihak yg meminjamkan dalam bentuk ia memberikan pinjaman uang dengan syarat anggota yang lain bersedia memberikan pinjaman untuknya krn setiap pinjaman yg mendatangkan manfaat atau keuntungan adalah RIBA maka arisan termasuk RIBA. (Fiqih Muamalat Maliyyah Muashirah,hal 194)

Ada yg membolehkan (Syaikh Abdul Aziz bin Baz)••••fatwa dikerajaan Arab Saudi nomor 164,th 1410 H.

Dan ada yg menghukuminya sunnah ( Syaikh Ibnu Utsaimin) ••••Arisan merupakan salah satu cara untuk mendapatkan modal dan mengumpulkan uang yg terbebas dari RIBA (Ta'awun/tolong menolong)

Hukum asal Muamalat adl boleh kecuali bila terdapat hal hal yg mengharamkan dlm akad tsb.
Dalam ARISAN, manfaat yg didapatkan oleh pemberi pinjaman tdk mengurangi sedikitpun harta peminjam maka hukumnya BOLEH.

Manfaat yg sama nilainya untuk pihak pemberi pinjaman dan peminjam tdk termasuk manfaat yg diharamkan. (Dr.Abdulloh Al Umrani, Al Manfaat fil Qordh, hal 623)

#HARTA HARAM MUAMALAT KONTEMPORER,UST Erwandi Tarmidzi MA Hal 528 - 530 Penerbit "Berkat Mulia Insani" #

____________________________

Ada beberapa hal yg perlu disampaikan disini jika kita ambil pendapat ulama yg membolehkan/sunnah.
Arisan harus ada akad didepan yg tentunya wajib disepakati setiap orang yg mengikutinya.
Misal....pembayaran maksimal tanggal berapa dan diserahkan pada yg mendapatkan tanggal berapa....harus jelas akadnya jadi tidak ada yg merasa dirugikan dan kita tdk saling mendzolimi.
Tegas itu penting...di ingatkan...ditegur...jika ada yg melanggar akad tentunya dengan bahasa yg santun karena semua ada adabnya dan yg ditegur pun tidak sepatutnya sakit hati.
Serahkan tanggung jawab kepada seseorang yg benar benar amanah.
In syaaAlloh semua akan sesuai akadnya.

#belajar menimbang manfaat dan madhorot#solusi itu penting#bukan hanya melarang#keep calm#keep syar'i#keep istiqomah#


Komentar

Postingan Populer